Fatimah Hutabarat

TAPUT, Jakartaobserver.com- Terkait beredarnya isu yang menuding Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr Dimposma Sihombing menghambat karir ASN menjadi pejabat Eselon II, dibantah oleh Wakil Ketua I DPRD Taput Fatimah Hutabarat.
 
Fatimah menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Kemendagri.

"Kami sudah melakukan koordinasi ke BKPSDM dan Kemendagri, dan hasil koordinasi menjelaskan jika pengangkatan Estomihi Sihombing telah jatuh tempo untuk diangkat menjadi Sekwan," jelasnya kepada wartawan Senin (01/07/2024) di Kantor DPRD Taput.

Ditambahkannya, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pj Bupati dan menurutnya Pj Bupati tidak menyalahi aturan. Sebaliknya Pj Bupati Taput sudah bekerja dengan menaati aturan yang berlaku.

"Selaku Wakil Ketua DPRD Taput, saya dan Pak Reguel Simanjuntak telah menandatangani rekomendari tersebut. Namun, Ketua DPRD belum. Tetapi, kami sudah berikan surat rekomendasi kepada ketua," tegas Fatimah. (tulus nababan)
Keterangan : Fatimah Hutabarat, Wakil Ketua DPRD Taput saat memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.