Advokasi Sosial Nusantara Soroti Tindakan Kekerasan dan Kriminalisasi Sejumlah Demonstran di Senayan

M Faizin, SH

TANGERANG KABUPATEN,Jakartaobserver.com- Aktivis Advokasi Sosial Nusantara (ASN) mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kepada para demonstran yang menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi(MK) dan menolak revisi RUU Pilkada.
 
Menurut M Faizin, SH, aktivis ASN, aktivis memiliki kontribusi besar terhadap perubahan kehidupan bernegara lewat pergerakan reformasi 98.

"Kekerasan dan kriminalisasi aktivis adalah kejahatan terhadap demokrasi, tidak dapat di pungkiri perubahan besar bangsa ini dipengaruhi oleh pergerakan para aktivis yang meruntuhkan kekuasaan otoriter dalam rangka mendorong negara yang demokratis dan berkeadilan," ujar Faiz, Minggu (25/8/2024).

"Atas nama demokrasi bebaskan 50 orang aktivis yang diamankan di Polda Metro Jaya, yang diantaranya 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka !!! Serta sejumlah aktivis yang juga ditahan di daerah-daerah," sambungnya.

Ketua Umum Advokasi Sosial Nusantara Khaerudin juga berkomentar agar sekiranya tidak hanya peserta demonstran yang dikambing-hitamkan, tetapi juga oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap peserta demonstran juga wajib diproses secara hukum.

"Kami berharap Komnas HAM angkat bicara soal tindakan kekerasan terhadap peserta demonstran oleh oknum - oknum aparat yang bengis, juga kami meminta agar Kompolnas melakukan penyelidikan secara sistemik atas persoalan ini, agar tidak terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkap Khaer.

Pihaknya juga menegaskan agar hukum tidak dijadikan instrumen kekuasaan untuk menjerat rakyat kecil. "Tegakkan hukum Tanpa tebang pilih, periksa dan adili oknum aparat bengis yang melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta demonstran," tutupnya.(kimson26)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.