Enam Pelaku Penganiayaan Supir Travel Tio Mas Akhirnya Ditangkap Polres Taput

Enam tersangka penganiayaan supir travel Tio Mas saat diamankan di Mapolres Taput.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Satuan reserse kriminal polres Tapanuli Utara akhirnya menangkap enam orang pelaku penganiayaan terhadap supir Travel Tiomaz Ismail Tanjung,26, warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
 
Keenam pelaku yang ditangkap yakni SSORL,23; TGL,50; GS,30; SMNP,23; RDS,58; dan PS,44 keseluruhan warga yang sama di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH,SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan keenam pelaku.

Mereka ditangkap pada Senin, (5/8/2024) sekitar pukul 22:00 WIB dari kediaman masing-masing. Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Taput pada, Sabtu (30/7/2024) yang lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup, telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga keenam orang ditangkap.

Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula, pada Sabtu, (20/7/2024 ) salah seorang tersangka yaitu SSORL memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi, tersangka hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3.

Sekitar pukul 00.05 WIB, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput SSORL di depan rumahnya.

Lalu SSORL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah diisi orang lain.
 
TGL

Atas hal itu lalu tersangka SSORL menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.

Selanjutnya, tersangka SSORL tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali diturunkan. Saat tas itu diturunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.

Atas pertengkaran tersebut, Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka SSORL di bagian muka hingga mengalami luka. Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok korban IT.

Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.

Saat IT diperiksa di Polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala SOR Lumbantoruan, lalu IT ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.

Jadi kasus ini timbal balik. IS ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL sedangkan SSORL dan kawan kawan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT.

Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di Polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.