KPUD Taput saat melakukan konferensi pers.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Genderang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin terasa. Mulai Selasa (27/8/2024) hari ini pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di pilkada serentak tahun ini resmi dibuka.
 
Ketua KPUD Taput Swardi Pasaribu mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.

"Setelah proses pendaftaran, KPUD Tapanuli Utara akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024," ucapnya.

Selanjutnya KPUD Taput akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024 mendatang. Kemudian, para pasangan calon kepala daerah akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

"Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November mendatang," terangnya. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.