Sosialisasi Empat Pilar MPR di Sekolah GMIH Loc di Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (13/8/2024).

KOTA TERNATE, Jakartaobserver.com- Pancasila sebagai dasar filsafat negara, Philosofische Gronslag dari negara mengandung konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, moral negara, kekuasaan negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraaan lainnya.
 
Hal itu disampaikan anggota DPR/MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri (IYRP) ketika melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Sekolah GMIH Loc di Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (13/8/2024).

“Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu Negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala negara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan,” kata Irine Yusiana Roba Putri, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara.

Dikatakan, Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian negara. Dalam penyelenggaraan negara jelas dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang berlaku secara jelas dan tegas, inilah yang disebut dengan hukum, selain adanya peraturan-peraturan lain.

“Dengan demikian secara langsung maupun tidak langsung Pancasila merupakan sumber bagi peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan hukum. Dalam hal inilah Pancasila menjadi asas yang mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia. Dalam pengertian ini maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia,” ucapnya lagi.

Para pendiri negara Indonesia pada saat mempersiapkan dasar negara didasarkan pada suatu semangat untuk menemukan dasar negara yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia.

Masyarakat Indonesia menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerokhanian bangsa yang member corak, watak, dan ciri masyarakat Indonesia, yang membedakan dengan bangsa lain. Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai masyarakat tersebut.

“Sehingga Pancasila dapat dinyatakan sebagai pembeda, penciri, atau jati diri bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya,” kata Irine Yusiana Roba Putri. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.