SMAN 8 Kota Tangerang Dimintai Klarifikasi Penggunaan Dana BOS Dan Dugaan Pungli
M Faijin |
Selain dari penggunaan dana Bos, juga terdapat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh SMAN 8 Kota Tangerang, dengan modus operandi perbaikan sarana sekolah yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik.
Muhammad Faijin, SH, Sekretaris ASN melalui media ini mengkonfirmasi bahwa pihaknya meminta kepada sekolah untuk membuka sejumlah dokumen informasi publik yang berkenaan dengan penggunaan dana BOS oleh SMAN 8 Kota Tangerang, serta meminta agar sekolah melakukan klarifikasi atas adanya dugaan pungutan liar oleh SMAN 8 Kota Tangerang.
"Secara prosedural kami minta SMAN 8 Kota Tangerang agar membuka sejumlah informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS, mengingat informasi yang kami minta untuk di buka, bukan merupakan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang," ujar Faijin kepada media ini Rabu (7/8/2024).
"Selain itu kami juga meminta agar SMAN 8 Kota Tangerang memberikan klarifikasi soal adanya dugaan pungutan liar untuk perbaikan sarana sekolah yang seharusnya bukan tanggung jawab peserta didik," lanjutnya.
Selain dari itu Advokasi Sosial Nusantara juga mempersoalkan adanya jual beli atribut sekolah oleh SMAN 8 Kota Tangerang kepada peserta didik.
"Kami kira institusi pendidikan tidak boleh jadi pedagang, tentu aktifitas jual beli atribut oleh SMAN 8 Kota Tangerang tidak dapat dibenarkan, dan kami mengecam keras atas adanya aktifitas perdagangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Pihaknya menekankan akan terus menempuh langkah-langkah prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam rangka membersihkan aktifitas korup yang merusak institusi pendidikan. (kimson26)
Tidak ada komentar: