Mobil Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat meninggalkan kantornya, Kamis (17/10/2024) pagi.

TAPUT, Jakartaobsetver.com- Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Taput Benyamin Nababan tidak mau menjawab wartawan soal kebenaran izin penugasan Indra Simaremare dari Kementrian Dalam Negeri ke Pemkab Taput menjadi Sekda Taput.
 
Bahkan Benyamin Nababan berkelit berusaha menghindar dari wartawan saat ditemui kantornya Kamis (17/10/2024) pagi. "No coment. Saya mau rapat ke kantor sekretariat di kantor bupati," kelitnya seraya masuk ke dalam kendaraan dinasnya menghindari wartawan.

Sikap Kepala BKPSDM Taput ini pun kemudian mendapat respon negatif dari sejumlah pihak.

"Ada apa Kepala BKPSDM Taput tidak mau terbuka soal informasi izin penugasan Indera Simaremare di Taput. Padahal itu perlu untuk diketahui publik, sehingga tidak menimbulkan pemikiran negatif di tengah tengah masyarakat," ujar beberapa warga Tarutung yang mengaku bermarga, Aritonang, Tobing dan Simajuntak.

Mereka juga mencurigai sikap Kepala BKPSDM sepertinya tidak mau di dikonfirmasi wartawan, seolah olah ada yang ditutupi. "Kita curiga atas sikap Kepala BKPSDM yang tidak mau dikonfirmasi. Seharusnya beliau menyampaikan dengan sebenar benarnya kepada wartawan, " ungkap mereka

Sekadar untuk diketahui, beredar di medsos Facebook seputar surat Bupati Tapanuli Utara, tertanggal 18 Juli 2023, bernomor 800/1813/5-3.3.3/VII/2023, tentang permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi.

Dan surat dari Menpan RB Republik Indonesia, tertanggal 2 Agustus 2023, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tentang Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi.

Dari surat Menpan RB tersebut, di poin ke-4, tertulis "Mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas serta masa penugasan yang bersangkutan pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara selama 4 (empat) tahun, terhadap usulan penugasan atas nama Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi ke dalam jabatan Sekretaris Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dapat dipertimbangkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat ini ditandatangani.

Serta surat Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, tertanggal 8 Agustus 2023, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi

Informasi yang beredar di tengah tengah masyarakat, diduga surat Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, tertanggal 8 Agustus 2023, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi, sampai saat ini belum ada jawaban dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.