Camat Sipahutar Ditetapkan sebagai Tersangka Pidana Pemilu
Pemberitahuan penetapan tersangka. |
Penetapan BN sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polri di Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Taput melakukan penyelidikan secara maraton dengan penuh ketelitian.
Keterangan polisi dihimpun Jakartaobserver.com Kamis (24/10/2024) siang menyimpulkan, bahwa BN terlibat kampanye politik praktis kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat.
"Saksi sebanyak 21 orang saksi dihadirkan untuk klarifikasi, lalu didukung tim ahli yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli forensik. Mereka dilibatkan untuk menilai bahwa video itu persis ada kebenaran bukan editan," kata Aiptu Walfon Baringbing selaku Kasi Humas Polres Taput.
Walfon mengatakan penahanan terhadap BN tidak dilakukan, karena ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.
"BN ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2024 dengan pasal sangkaan nomor 188 UU RI nomor 6 tahun 2020 Junto pasal 71 (ayat 1) UU RI no 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil dan walikota dan wakil," kata Walfon.
Walfon mengatakan penetapan BN sebagai tersangka adalah atas laporan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Lambas Tony Pasaribu, SH, MH.
Dilaporkan Lambas Tony Pasaribu, saat sosialisasi pasangan calon bupati/wakil bupati Taput, BN sebagai orator ajakan ucapan yel yel dengan ucapan "Satika Sarlandy" dengan balasan masyarakat menjawab 'hu haholongi do ho' dan ucapan menang, menang, menang dengan acungan simbol satu jari ," kata Baringbing.
Dijelaskan kejadian kampanye itu terjadi Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar, Taput tepatnya di rumah kediaman Ranner selaku mantan kepala desa Aek Nauli 1 pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: