DPR akan Bentuk Badan Aspirasi DPR, Korban Mafia Tanah Hingga Pinjol Bisa Mengadu

Gedung DPR RI

JAKARTA, Jakartaobserver.com- DPR RI berencana akan menambah alat kelengkapan dewan (AKD) diantaranya adalah Badan Aspirasi DPR. Badan ini berfungsi sebagai wadah bagi para anggota dewan untuk menampung setiap aspirasi rakyat.
 
Bukan hanya terkait demonstrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurut politisi PKB ini, Badan Aspirasi DPR tidak hanya memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa di depan gedung DPR saja, akan tetapi juga menampung semua bentuk aspirasi yang disampaikan rakyat Indonesia.

Badan Aspirasi DPR akan menampung sekaligus menyampaikan setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan bidang kerja AKD di DPR RI. AKD yang juga terdiri dari sejumlah komisi akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke dalam rapat kerja dengan pemerintah (kementerian/lembaga) yang menjadi mitra kerja.

Adanya tindak lanjut, tuturnya, diharapkan bisa menciptakan solusi yang efektif dan efisien. "Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal pemerintahan, kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang di luar ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun nggak bisa ketemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” terang Cucun.

"Karena ini rumah rakyat, yang harus memfasilitasi bagaimana titik temunya rakyat dengan leading sector yang ada di republik ini. Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebenarnya DPR RI telah membuka ruang-ruang pengaduan baik lewat surat, surel, maupun saluran pengaduan lainnya. Walaupun begitu, DPR menilai penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat akan lebih optimal ditangani, jika ada AKD yang mengurus terkait tugas tersebut. Maka, pada DPR periode 2024-2029, dibentuk Badan Aspirasi DPR.

Nantinya pengaduan masyarakat bukan hanya disampaikan ke AKD saja, tapi juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Harapannya, semakin banyak pihak yang melakukan pengawalan dan seluruh fraksi pun mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat. "Jadi, fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu," sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Tidak hanya itu saja, ia menyampaikan bahwa Badan Aspirasi tidak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi, namun juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program Pemerintah, hingga diplomasi parlemen.

“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan ada rakyat nggak setuju dengan UU, ada keluhan. Kita harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi UU yang dimaksud," ucap Cucun.

Badan Aspirasi pun nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR. Sebab selama ini penanganan demo dari internal DPR masih kurang terstruktur, artinya tidak ada pihak khusus yang menerima demonstrasi.

Cucun pun mencontohkan demo buruh yang selalu disuarakan di setiap tanggal 1 Mei oleh kelompok masyarakat. “Buruh ingin menyampaikan aspirasi ya kita tampung. Atau soal Pemerintahan Desa, mereka ingin menyampaikan aspirasi kita akan terima. Boleh, karena ini gedung rakyat, rumah rakyat,” tegasnya. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.