DPR Tetapkan Komposisi Fraksi pada 13 Komisi dan AKD Lainnya

Gedung DPR/MPR RI

JAKARTA, Jakartaobserver.com- DPR RI Periode 2024-2029 menggelar Rapat Paripurna perdana yang resmi digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Diselenggarakannya rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, salah satunya untuk membahas penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
 
Puang mengungkapkan, penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan AKD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan telah berdasarkan ketentuan Pasal 91 Pasal 427 E dan Pasal 112 C Ayat 1 Dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun tentang MPR DPR DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan sesuai hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2024.

“Jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan sebagai berikut. Komisi ada 13 komisi, sehingga Ketua ada 13 Wakil Ketua ada 52, Badan Legislasi Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Anggaran Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Kerja Sama Antar Parlemen Ketua 1 Wakil Ketua 4, Mahkamah Kehormatan Dewan Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Urusan Rumah Tangga Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Aspirasi Masyarakat Ketua 1 Wakil Ketua 4 sehingga total Ketua 20 dan Wakil Ketua 80,” ujar Puan.

Adapun, lanjut Puan, jumlah dan komposisi Fraksi KD sebagaimana ditayangkan di layar Sidang Paripurna, Fraksi PDI-Perjuangan jumlah anggota 110 dengan 4 Ketua dan 16 Wakil Ketua . Lalu Golkar jumlah anggota 102 dengan 3 Ketua 3 dan 17 Wakil Ketua, Fraksi Partai Gerindra jumlah anggota 86 dengan 3 Ketua 3 dan 16 Wakil Ketua , Fraksi Nasdem jumlah anggota 69 dengan 3 Ketua dan 6 Wakil Ketua.

Berikutnya, Fraksi PKB jumlah anggota 68 dengan 2 Ketua dan 9 Wakil Ketua , Fraksi PKS jumlah anggota 53 dengan 2 Ketua dan 6 Wakil Ketua, Fraksi PAN dengan jumlah anggota 48 dengan 2 Ketua dan 4 Wakil Ketua, Fraksi Partai Demokrat jumlah anggota 44 dengan 1 Ketua dan 6 Wakil Ketua.

“Sehingga total Ketua ada 20, Wakil Ketua 80 orang. Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan terhadap jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan apakah dapat disetujui? tanya Puan yang lantas serempak dijawab,”setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI peserta Rapat Paripurna.

Sebelumnya, DPR juga telah sepakat menambah jumlah komisi pada periode 2024-2029 dari 11 komisi menjadi 13 komisi. Penambahan komisi tersebut bertujuan untuk mencapai keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif terkait rencana pemerintah ke depan yang juga berkaitan dengan rencana pemerintahan yang bakal menambah jumlah kementerian menjadi 46 kementerian di bawah komando Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.