Masyarakat Taput Minta Pj Bupati Copot 48 ASN dan Dua Direktur Perusda
Dimposma Sihombing |
Salah seorang masyarakat, L Sitompul menyampaikan Pj Bupati Taput dipercayai oleh negara melalui Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati di Taput, sehingga ketika ada oknum abdi negara yang membuat mosi tidak percaya, otomatis mereka juga tidak percaya kepada negara.
"Yang dilakukan 48 ASN dan dua direktur perusda itu, diduga sudah mengarah ke makar. Karena membuat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati," ungkapnya.
Senada, S Hutauruk, warga Tarutung juga menyampaikan hendaknya Pj Bupati harus tegas kepada oknum ASN yang ikut menandatangani mosi tidak percaya.
"Setidaknya Pj Bupati melakukan tindakan yang nyata kepada 50 ASN itu. Sudah sepantasnya Pj Bupati Plh kan mereka, untuk fokus melakukan pemeriksaan, terkait dasar hukum apa, sehingga mereka mau menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati, " tegasnya.
M Nainggolan, warga lainnya, menegaskan salah seorang yang ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj. Bupati Taput, sudah tersangka pelanggaran pemilu yaitu camat Sipahutar.
"Bagaimana bisa seorang tersangka pelanggaran pelanggaran pemilu, ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput. Ini tidak bisa dibiarkan, Pj Bupati harus sesegera mungkin menindak oknum tersebut, " ujarnya.
Pj Bupati Dr Dimposma Sihombing ketika dikonfirmasi menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil satu persatu, oknum ASN yang menandatangani mosi tidak percaya kepada saya. Akan saya terangkan semuanya kepada mereka.
"Untuk camat Sipahutar yang sudah menjadi tersangka pelanggaran pemilu, sudah saya tandatangani, surat pelaksananya, akan saya ganti. Agar beliau fokus untuk menjalani proses hukumnya, " ungkapnya. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: