Plh Sekda Kabupaten Tapanuli Utara David Sipahutar saat menyampaikan keterangannya.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Viral, beredar isu di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terkait Dr Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi akan ditarik ke Kemendagri, membuat sejumlah wartawan mencari tahu.
 
Pj Bupati Kabupaten Taput Dr Dimposma Sihombing, melalui Plh Sekda Taput David Sipahutar ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024) membenarkan hal tersebut.

"Benar, Pak Pj Bupati sudah menyampaikannya ke Bapak Mendagri. Sesuai surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800.1.6/2075/X/2024, hal tentang Pengembalian Penugasan Saudara Dr Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, " bebernya.


Dasar dari Pj Bupati Taput menyampaikan surat itu adalah surat Menteri Aparatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tanggal 02 Agustus 2023, hal Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan saudara DR Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi dan Surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi.

"Status kepegawaian saudara DrsI ndra Hottua Simaremare, MSi jabatannya sebagai Sekda Taput, merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang mendapat penugasan pada pemerintah Kabupaten Taput terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019," terangnya.

David juga menjelaskan rekomendasi perpanjangan Drs Indra Hottua Simaremare, MSi terakhir yang diberikan Menpan & RB, tanggal 02 Agustus 2023, dengan waktu perpanjangan paling lama 1 tahun dari tanggal surat itu yakni sampai tanggal 02 Agustus 2024. Jadi, dapat dimaknai masa surat penugasan Drs Indra Simaremare, MSi sudah kadaluwarsa (melewati batas waktu) penugasan yang disetujui / direkomendasikan Menpan & RB.

"Sehubungan dengan itu Pak Pj Bupati Taput, mengembalikan Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi untuk ditugaskan kembali di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Disamping itu juga, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku (disiplin PNS), "terangnya.

Terpisah, L Hutagalung mantan PNS Taput ketika dikonfirmasi mengatakan sangat setuju dengan apa yang dilakukan P Bupati Taput.

" Surat Penugasan Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, MSi sudah selesai. Jadi, yang bersangkutan seharusnya ditarik Mendagri ke Jakarta, " ungkapnya.

Kepala Dinas Kominfo Taput Hendrik Taruna Surbakti ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan jika saat ini Kominfo lemah. "Langsung yang berkompeten sajalah dikonfirmasi, " ujarnya singkat. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.