Komisi VII Dukung Kemenperin Tegas Tolak iPhone 16 yang Belum Penuhi TKDN
iPhone (Ilustrasi) |
Salah satu penyebab tidak bisa masuknya iPhone 16 di Indonesia adalah persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum sepenuhnya dipenuhi. Padahal, TKDN merupakan salah satu syarat sebuah produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.
"Kalau saya ya sesuai aturan lah, kalau memang tidak memenuhi aturan ya harus diberi sanksi, harus diberi (sanksi) ya nggak boleh masuk lagi, sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Evita di sela-sela kunjungan kerja Tim Komisi VII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).
Menurut Evita, aturan mengenai TKDN merupakan kebijakan yang sudah pasti dan setiap produk yang masuk ke Indonesia harus mematuhinya.
"Jadi selama Apple belum memenuhi persyaratan dari Indonesia terkait TKDN, maka Kemenperin harus tegas untuk tidak mengizinkannya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebagai perbandingan, Evita menyebut aturan yang diberikan kepada produk Indonesia saja ke luar negeri sangat banyak, dan kita dipaksa untuk mengikutinya. "Aturan produk kita aja kalau ke luar negeri banyak sekali, masak barang-barang orang bebas masuk ke negara kita. Sebelum mereka memenuhi persyaratan yang ada, ya saya sepakat dengan apa yang dilakukan Kementerian Perindustrian, kalau tidak memenuhi peraturan ya ngga boleh masuk," sambungnya lagi.
Apple dikabarkan akan menginvestasikan $10 juta (sekitar Rp157 miliar) di Indonesia. Dana ini rencananya akan dialokasikan melalui mitra strategis Apple untuk mendirikan pabrik di Bandung.
Dikutip dari sejumlah media, Kamis (7/11/2024), Apple mengajukan investasi ini sebagai upaya untuk memperoleh izin edar bagi iPhone 16 di Indonesia. Namun, belum ada informasi mengenai lokasi dan jenis aksesori yang akan diproduksi.
Apple juga telah mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk membahas izin edar iPhone 16. Ia berharap agar investasi ini segera direalisasikan agar izin edar dapat diberikan.
"Kalau bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu. Konkret saja, tidak usah janji-janji manis," ujar Febri Hendri Antoni Arif selaku juru bicara Kemenperin kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Hingga saat ini, iPhone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Sebelumnya, Apple berkomitmen memenuhi TKDN melalui pembangunan Apple Academy senilai Rp1,7 triliun.
Namun, sekitar Rp300 miliar dari investasi tersebut belum terealisasi, sehingga nilai TKDN belum mencapai standar yang ditetapkan. Apple memilih skema investasi melalui pengembangan riset, berbeda dari Samsung yang membangun pabrik di Indonesia.
Menurut aturan Kemenperin, vendor ponsel dapat memenuhi TKDN melalui skema perangkat keras, perangkat lunak, atau investasi. Apple memilih jalur ketiga dengan mendirikan program Apple Developer Academy untuk meningkatkan kemampuan developer di Indonesia.
Kemenperin berharap agar investasi Apple segera diwujudkan agar izin edar iPhone 16 dapat segera dikeluarkan. (jo3)
Tidak ada komentar: