Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Bagi-bagi “Uang Koordinasi” kepada “Wartawan”?
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten. |
Seperti dikutip pemberitaan media, salah seorang kontraktor berinisial HB ditemui sedang sibuk menghubungi sejumlah wartawan agar menemuinya untuk membagi-bagikan “uang koordinasi”. Disebutkan juga uang yang dibagi-bagikan itu diduga atas perintah seorang kepala bagian (Kabid) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mengamankan wartawan dari sejumlah paket kegiatan konstruksi dari Dinas Pendidikan.
“Diduga kontraktor menjadi broker paket kegiatan (PL) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang dengan dalih ada titipan dari Kabid Disdik yang dibagikan untuk beberapa wartawan ‘oknum’. Menurut informasi yang kami terima melalui pesan WhatsApp dari salah satu rekan media disebutkan ‘Disdik udah bagi-bagi uang 2,5 juta untuk per orangnya’,” tulis berita tersebut.
Jika benar, bagi-bagi uang ini adalah bentuk gratifikasi dan dapat menjadi tindak pidana korupsi, yang dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana belum terkonfirmasi. Sementara Kabid Pengelolaan SD Dilli dengan tegas membantah dengan menjawab “Tidak ada (bagi-bagi uang-Red)”. (rofli n)
Tidak ada komentar: