Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan terdakwa pelanggaran pidana pemilu.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menggelar sidang perdana pidana pemilu dengan terdakwa Budiarjo Nainggolan, seorang PNS pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (8/11/2024).
 
Pantauan Jakartaobserver.com persidangan pertama agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Gindho Purba dihadiri panitera Hotly Sinaga terhadap terdakwa Budiarjo Nainggolan di PN Tarutung dipimpin oleh ketua majelis hakim, Putri Sihombing didampingi anggota majelis hakim Rika Sitompul dan Glory Silaban.

Saat sidang, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Jovick Lumbantobing. Akan tetapi pada persidangan pertama itu, Jovick tidak dapat mendampingi terdakwa karena adanya kesalahan kuasa khusus yang dilampirkan kepada majelis.

Terangkum saat sidang, yang diserahkan Jovick kepada majelis hakim adalah kuasa khusus untuk perdata, hingga berdampak Jovick (selaku penasihat hukum terdakwa) harus dikeluarkan dari meja yang disediakan untuk penasehat hukum.

Ketua majelis Putri Sihombing mengatakan lanjutan persidangan berikutnya akan digelar pada hari Senin 11 November 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Asisten 3 Binhot Aritonang, Kabag Kesra Estomihi Sihombing, dan Kabag Tapem Josua Napitupulu  yang juga ikut menandatangani Mosi Tidak Percaya kepada Pj. Bupati Taput, saat mendampingi terdakwa pidana pemilu Budiarjo Nainggolan di PN Tarutung.


"Agenda sidang selanjutnya kami harap JPU menghadirkan saksi-saksi yang akan kita mulai pukul 09.30 WIB tepat, dengan toleransi keterlambatan 15 menit bagi peserta sidang," kata Putri Sihombing saat sidang.

Pejabat mosi tak percaya hadir

Sementara di tengah berlangsungnya sidang, sejumlah pejabat Pemkab Taput tercatat sebagai pendukung mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Tapanuli Utara hadir mendampingi terdakwa.
Antara lain Binhot Isak Aritonang (Asisten III), Estomihi Sihombing (Kabag Kesra), Josua Napitupulu (Kabag Pemerintahan) saat ini merupakan pejabat teras di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Terdakwa Budiarjo Nainggolan didampingi sejumlah pejabat mosi tidak percaya saat diwawancara usai sidang ditutup majelis hakim memilih bungkam. Budiarjo tidak merespon cecar wartawan soal eksepsi pembelaan pada sidang lanjutan yang direncanakan tuntas dalam tujuh hari kedepan.

"Hubungi Jovick," singkat Budiarjo Nainggolan dengan wajah berkerut.

Sidang ini digelar PN Tarutung atas perkara nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Trt 07 Nov 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota soal ketidak netralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.