Polres Taput Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Parmonangan
Tersangka pengedar sabu-sabu, AM,43, warga Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Taput, Sumut. |
Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka melakukan perlawanan sengit, hingga petugas harus bergulat untuk mengamankan barang bukti.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan kejadian tersebut pada Senin (18/11/2024). Menurutnya, operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Petugas yang menyamar mengetuk pintu rumah dan berpura-pura bertanya. Istri tersangka membuka pintu tanpa curiga dan mengarahkan petugas ke lantai dua, tempat suaminya berada. Saat ditemukan, tersangka AM sedang duduk santai.
Ketika hendak digeledah, tersangka secara tiba-tiba mengambil sabu dari kantong celananya dan menggenggam barang tersebut dengan erat. Polisi mencoba merebut barang bukti, namun tersangka berusaha membuangnya ke lantai. Bergulat sengit tak terhindarkan hingga akhirnya petugas, yang berjumlah empat orang, berhasil mengamankan barang bukti.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, satu lembar tisu, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru. Namun, saat diperiksa, tersangka AM tetap bersikeras bahwa barang tersebut bukan miliknya.
Polres Taput masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menegaskan bahwa Polres Taput akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Taput.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba, bahkan di wilayah perdesaan seperti Parmonangan. Aparat mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: