Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia, Harus Diimplementasikan dalam Kehidupan Sehari-hari

Anggota DPR/ MPR Irine Yusana Roba Putri saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPRm Rabu (4/12/2024).

HALMAHERA UTARA, Jakartaobserver.com- Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai masyarakat Indonesia, sehingga Pancasila dapat dinyatakan sebagai pembeda, penciri, atau jati diri bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya.
 
“Masyarakat Indonesia menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerokhanian bangsa yang member corak, watak, dan ciri masyarakat Indonesia, yang membedakan dengan bangsa lain,” kata Irine Yusiana Roba Putri, anggota DPR/ MPR daerah pemilihan Maluku Utara (Malut), Rabu (4/12/2024).

Hal itu disampaikan Irine Yusiana Roba Putri, politisi PDIP Perjuangan dari Dapil Malut ini saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR di SD Inpres Bale, Halmahera Utara, Malut, yang dihadiri para guru, orang tua murid, serta Masyarakat sekitar.

Dikatakan, para pendiri Negara Indonesia pada saat mempersiapkan dasar negara didasarkan pada suatu semangat untuk menemukan dasar negara yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia.

Dalam sosialisasi itu, Irine juga memaparkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, Philosofische Gronslag dari negara mengandung konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, moral negara, kekuasaan negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraaan lainnya.

“Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala negara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan,” ucapnya lagi.

Dia berharap dengan sosialisasi Pancasila ini, Pancasila dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, dan menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan didirikannya negara Indonesia. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.