Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta.

JAKARTA, Jakartaobserver.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentikan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) sebagai lembaga pengawas koperasi, mencontoh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi lembaga keuangan.
 
Usul itu terungkap dalam rapat mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Sebagaimana disampaikan tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI, Arwani, saat membacakan presentasi perubahan revisi UU Perkoperasian, hal baru dalam RUU ini adalah adanya otoritas pengawas koperasi serupa dengan OJK.

"Hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas atau kalau di sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Nah di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi atau OPK nantinya," kata Arwani dalam rapat.

Arwani menyebut otoritas pengawas koperasi akan diatur dalam bab khusus. Dikatakan lembaga pengawas ini juga bakal fokus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam" kata Arwani.

"Jadi di Koperasi Simpan Pinjam ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS Koperasi begitu," tambahnya.

Arwani mengatakan UU Perkoperasian yang lama hanya mencantumkan lima ketentuan umum. Nantinya, di undang-undang baru bakal diatur 37 ketentuan umum disesuaikan dengan kaidah perumusan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU 12/2011. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.