Yoon Suk Yeol Dimakzulkan dari Kursi Presiden Korsel, Pilpres Baru Digelar Juni

Yoon Suk Yeol

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, dan negeri Ginseng ini dijadwalkan akan menyelenggarakan pemilihan presiden baru bulan Juni nanti.
 
Sebagaimana diberitakan Yonhap, Jumat (4/4/2025), tanggal pasti pemilihan tersebut belum diputuskan hingga saat ini. Penjabat Presiden Han Duck-soo wajib mengumumkannya dalam 10 hari ke depan.

Hal itu sesuai dengan hukum negara tentang penggantian presiden yang kewenangannya telah dicabut oleh pengadilan. Pasal 68-2 Konstitusi menyatakan 'Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari'.

Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam hal pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden 'harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilihan menjadi pasti, tetapi hari pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan'.

Ini berarti pemilihan presiden tidak boleh diselenggarakan lebih lambat dari tanggal 3 Juni 2025. Sementara, pengumuman tanggal Pilpres tidak boleh dilakukan lebih lambat dari tanggal 14 April 2025.

Putusan ini disambut gembira para pendemo, sementara para pendukung Yoon menangis saat mendengar putusan itu. Sidang tersebut ditayangkan secara langsung di televisi.

Yoon sendiri telah diskors oleh parlemen atas deklarasi militer pada 3 Desember 2024 yang dianggap bertujuan menumbangkan pemerintahan sipil hingga menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen. Yoon juga telah ditangkap atas tuduhan pemberontakan sebagai bagian dari kasus pidana terpisah. Pemecatannya Yoon mengharuskan Korsel menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.